Pemerintah Rakyat Kota Rizhao
Pemberitahuan tentang larangan menyalakan kembang api dan petasan
(Draf untuk komentar)
Untuk memperkuat manajemen keselamatan saat menyalakan kembang api dan petasan, mengurangi pencemaran lingkungan, dan memastikan keselamatan publik serta keselamatan pribadi dan properti warga, sesuai dengan "Hukum Pencegahan Polusi Udara Republik Rakyat China", "Peraturan Manajemen Keselamatan Kembang Api", "Peraturan Manajemen Perkotaan Kota Rizhao", dan "Kota Rizhao" Menurut undang-undang dan peraturan seperti Peraturan tentang Promosi Perilaku Beradab, kota kami telah memutuskan untuk menerapkan langkah-langkah untuk melarang menyalakan kembang api dan petasan. Pengumumannya adalah sebagai berikut:
Artikel 1
Di daerah perkotaan yang dibangun di kota kami, diperbolehkan untuk menyalakan kembang api (termasuk petasan elektronik) di tempat-tempat yang ditentukan dari jam 6 pada Malam Tahun Baru sampai 22:00 pada hari pertama bulan lunar pertama dan dari 18:00 sampai 22:00 pada Festival Lentera.
Kawasan perkotaan yang disebutkan dalam pemberitahuan ini mengacu pada kawasan perkotaan utama Rizhao hingga Jalan Shanhai di utara, Kereta Api Qinglian di barat, Jalan Shanghai di selatan, dan Huanghai di timur, dan kawasan Kota Lanshan hingga Kereta Api Pinglan di utara dan Jalan Tol Shenhai di barat. Selatan ke Sungai Xiuzhen, timur ke wilayah Laut Kuning.
Area perkotaan utama: Batasnya adalah dari Jalan Shanhai di utara, Kereta Api Qinglian di barat, Jalan Shanghai di selatan, dan Huanghai di timur
Kota Lanshan: Batasannya adalah dari Kereta Pinglan di utara, Jalan Tol Shenhai di barat, Sungai Xiuzhen di selatan, dan Huanghai di timur
Kabupaten Ju dan Kabupaten Wulian membatasi area dan waktu untuk melarang atau membatasi pengaturan kembang api dan petasan berdasarkan kondisi aktual setempat.
Pasal 2
Selama waktu yang diperbolehkan untuk dipamerkan di area perkotaan yang dibangun, kendalikan dengan ketat jenis dan jumlah tampilan, dan larang pertunjukan kembang api dan petasan intensitas tinggi seperti kembang api.
Pengaturan kembang api dan petasan harus sesuai dengan prinsip keselamatan dan kenyamanan pertama Perusahaan jasa properti, komite penduduk (desa), dan hotel harus mendirikan di wilayah manajemen atau layanan masing-masing dan mengumumkannya terlebih dahulu.
Pasal 3
Kembang api dan petasan dilarang kapan saja di tempat-tempat berikut:
(1) Dalam jarak 200 meter dari area pencegahan kebakaran utama seperti taman, tempat pemandangan, dan hutan;
(2) Dalam jarak 200 meter dari unit perlindungan peninggalan budaya;
(3) Dalam jarak 200 meter dari pusat transportasi seperti stasiun, dermaga, bandara, dan zona perlindungan keselamatan jalur kereta api;
(4) Terowongan jembatan seperti jalan layang, jalan layang, jembatan layang, dll;
(5) Koridor umum, tangga, atap, balkon, jendela dan bagian lain dari bangunan sipil, bangunan umum bertingkat tinggi, bangunan bawah tanah, dan area konstruksi yang sedang dibangun;
(6) Dalam jarak 200 meter dari produksi, operasi, dan unit penyimpanan bahan yang mudah terbakar dan meledak seperti pompa bensin dan pompa bensin; dalam jarak 200 meter dari zona perlindungan keselamatan fasilitas transmisi dan transformasi tenaga, gas, dan minyak;
(7) Area kantor instansi pemerintah, lembaga medis, taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah, panti jompo, tempat hiburan umum, budaya dan olahraga, dan kegiatan keagamaan;
(8) Dalam jarak 200 meter dari tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan pasar;
(9) Pemerintah daerah di tingkat kabupaten atau di atasnya melarang melakukan aksi lepas landas di daerah lain.
Pasal 4
Selama tanggap darurat terhadap cuaca yang sangat tercemar tingkat III (inklusif), pengaturan kembang api dan petasan dilarang di seluruh kota.
Kelima
Pemerintah kabupaten dan kabupaten (komite manajemen) harus memperkuat organisasi dan kepemimpinan larangan kembang api dan petasan; semua pemerintah kota dan kantor kecamatan harus mengatur pengawasan dan inspeksi larangan kembang api dan petasan di dalam yurisdiksi mereka; komite penduduk (desa) , Perusahaan jasa properti dan komite pemilik serta organisasi dan unit terkait lainnya harus melakukan pekerjaan yang baik dalam mempublikasikan dan memandu larangan dan pembatasan menyalakan kembang api dan petasan, dan segera mendeteksi dan mencegah pengaturan ilegal kembang api dan petasan.
Departemen keamanan publik bertanggung jawab atas manajemen keselamatan publik dari kembang api dan petasan, serta menyelidiki dan menghukum tindakan yang mengganggu ketertiban sosial dan membahayakan keselamatan publik dengan menyalakan kembang api dan petasan. Departemen manajemen kota bertanggung jawab atas pengawasan dan inspeksi pelepasan kembang api dan petasan di jalan kota, taman, alun-alun, dan ruang hijau perkotaan. Propaganda, manajemen darurat, lingkungan ekologi, pengawasan pasar, perdagangan, pembangunan perumahan, pendidikan, budaya dan pariwisata, urusan sipil dan departemen lain harus melakukan pekerjaan yang baik dengan melarang dan membatasi pembuangan sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 6
Setiap unit atau individu memiliki hak untuk mencegah, menghentikan dan melaporkan ke departemen fungsional yang relevan pengaturan ilegal kembang api dan petasan dan penjualan ilegal kembang api dan petasan. Unit dan individu yang menyalakan kembang api dan petasan yang melanggar pemberitahuan ini akan didenda dari 100 yuan hingga 500 yuan oleh badan keamanan publik sesuai dengan "Peraturan Manajemen Keselamatan Kembang Api dan Petasan"; untuk pelaksanaan halangan, ancaman, intimidasi, dll., Terhadap departemen manajemen fungsional atau orang yang menghalangi, Jika pelanggaran administrasi keamanan publik dilakukan, departemen keamanan publik akan memberlakukan hukuman keamanan publik; jika kejahatan dilakukan, tanggung jawab pidana harus diinvestigasi sesuai dengan hukum.
Perilaku lain yang melanggar pemberitahuan ini akan diawasi oleh departemen fungsional sesuai dengan "Hukum Pencegahan dan Pengendalian Polusi Udara Republik Rakyat China", "Peraturan Manajemen Keselamatan Kembang Api", "Peraturan Manajemen Perkotaan Kota Rizhao", "Peraturan Promosi Perilaku Beradab Kota Rizhao" dan undang-undang terkait , Hukuman menurut peraturan.
Pasal 7
Mendorong festival yang beradab, mendorong warga untuk mengubah adat istiadat, dan mengadakan festival, upacara pembukaan, pernikahan, dan pemakaman dengan cara yang aman dan ramah lingkungan. Instansi pemerintah, lembaga, dan badan usaha milik negara tidak diperbolehkan menyalakan kembang api dan petasan. Anggota partai, kader dan pejabat publik harus memimpin dalam mematuhi pemberitahuan ini.
Pemberitahuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020, dan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pemerintah Rakyat Kota Rizhao
Mengenai apakah Anda dapat menghormati tradisi, dan aman bagi lingkungan, apakah Anda memiliki ide bagus, atau komentar atau saran tentang pengelolaan kembang api dan petasan perkotaan, Anda dipersilakan untuk mengungkapkan pandangan Anda dalam pesan tersebut. Informasi tersebut berasal dari Detasemen Keamanan Publik dari Biro Keamanan Umum KotaTemukan reporter, minta laporan, minta bantuan, unduh APP "Qilu One Point" di pasar aplikasi utama atau cari applet WeChat "One Point Intelligence Station". Lebih dari 600 reporter media arus utama di seluruh provinsi menunggu Anda untuk melaporkan secara online! Saya ingin melaporkan
- MG eHS "Eropa memilih SUV hybrid plug-in kualitas global" diluncurkan, dengan harga RMB 189.800 hingga 199.800
- Akademi Ilmu Pengetahuan Tiongkok mengadakan simposium tentang akademisi yang baru terpilih pada tahun 2019
- Malam jeritan yang paling dinantikan tahun ini telah diselesaikan. Li Xianhu memimpin tim KK untuk "debut"
- Daftar utama peringkat teratas: dana yang dicari setelah pembukaan papan baru; bos uang panas menyelam kolektif