Kontrak mesin
Partai A:
Partai B:
Pihak B memproses sekumpulan suku cadang untuk Pihak A. Setelah kedua belah pihak bernegosiasi, tanda tangani kontrak ini dan patuhi bersama.
Artikel 1: Persyaratan kualitas untuk produk jadi:
Satu: Pihak A menyediakan gambar dan persyaratan kualitas. 2: Pihak B harus memproses sesuai dengan persyaratan gambar Pihak A.
Artikel 2: Jumlah gambar yang disediakan oleh Pihak A: salinan, yang akan dikirim oleh Pihak A ke Pihak B sebelum tahun dan bulan. Selama pemrosesan sesuai dengan persyaratan Pihak A, Pihak B menemukan bahwa gambar yang diberikan tidak masuk akal, ia harus memberi tahu Pihak A tepat pada waktunya; Pihak A akan membalas tepat waktu dan mengusulkan amandemen.
Artikel 3: Harga pemrosesan: dihitung menurut harga yang disetujui, totalnya: yuan. (Pihak B melampirkan daftar rinci)
Pasal 4: Standar dan metode penerimaan: Setelah produk jadi diselesaikan, Pihak B akan memberitahu Pihak A untuk datang ke pabrik untuk penerimaan. Standar penerimaan didasarkan pada persyaratan kualitas dan gambar yang ditentukan dalam kontrak, dan kuantitas berdasarkan kontrak.
Artikel 5: Waktu dan tempat pengiriman: Pengiriman penuh pada tahun, bulan, dan hari. Jika salah satu pihak meminta pengiriman (penjemputan) di muka atau terlambat, itu harus mencapai kesepakatan dengan pihak lain terlebih dahulu dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Pihak A akan mengambil barangnya sendiri.
Artikel 6: Pada tanggal penandatanganan kontrak ini, Pihak A harus membayar Pihak B uang muka: Yuan (modal: Yuan). Ketika Pihak B gagal melaksanakan kontrak, selain kewajiban atas pelanggaran kontrak, ia harus mengembalikan uang muka secara penuh. Jika Pihak A gagal melaksanakan kontrak, uang muka akan digunakan sebagai ganti rugi dan kompensasi yang dilikuidasi, dan sisanya akan dikembalikan.
Artikel 7: Metode penyelesaian dan batas waktu: Pihak A akan menjalani prosedur serah terima setelah menerima semua bagian yang diproses dan melewati pemeriksaan penerimaan.
Pasal 8: Tanggung jawab Pihak B atas pelanggaran kontrak
Satu: Jika Pihak B gagal mengirimkan bagian yang diproses sesuai dengan kualitas yang ditetapkan dalam kontrak, jika Pihak A setuju untuk menggunakannya, harga akan didasarkan pada kualitas; jika tidak setuju untuk digunakan, Pihak B akan bertanggung jawab untuk memproses ulang dan bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman. 2: Pihak B akan membayar Pihak A ganti rugi jika terjadi keterlambatan pengiriman bagian yang diproses Untuk setiap hari lewat waktu, ganti rugi yang dilikuidasi harus dibayar 1% dari harga total bagian yang lewat waktu.
3: Jika Pihak B tidak dapat mengirimkan suku cadang yang diproses, ia akan membayar Pihak A kerusakan dilikuidasi sebesar 50% dari nilai total bagian dari harga yang tidak dapat dikirimkan.
Pasal 9: Tanggung jawab Pihak A atas pelanggaran kontrak 1: Jika Pihak A mengubah kuantitas, spesifikasi, kualitas, atau desain tanaman di tengah, Pihak B akan memberikan kompensasi kepada Pihak B atas kerugian yang disebabkan oleh Pihak B setelah menentukan benda kerja yang diproses. 2: Jika Pihak A membatalkan kontrak di tengah jalan, ia akan membayar Pihak A kerusakan dilikuidasi sebesar 50% dari nilai total bagian dari bagian yang diproses yang belum dilakukan. 3: Jika Pihak A gagal memberikan gambar dan bahan teknis lainnya kepada Pihak B dalam waktu yang ditentukan dalam kontrak, Pihak A akan mengganti Pihak B atas kerugian karena penghentian pekerjaan, kecuali bahwa tanggal pengiriman suku cadang yang diproses dapat ditunda. Keempat: Jika Pihak A membayar lebih dari tanggal yang ditentukan dalam kontrak, Pihak B akan membayar ganti rugi yang dilikuidasi kepada Pihak B sesuai dengan ketentuan Bank Rakyat China atas pembayaran yang ditangguhkan.
Pasal 10: Keadaan Kahar: Selama periode kinerja yang ditentukan dalam kontrak, jika bagian yang diproses atau bahan mentah rusak atau hilang karena keadaan kahar, Pihak B dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas pelanggaran kontrak setelah disertifikasi oleh otoritas terkait. Namun, Pihak B akan mengambil tindakan aktif untuk meminimalkan kerugian. Jika kerugian force majeure terjadi di luar periode kinerja yang ditentukan dalam kontrak, Pihak B tidak akan dibebaskan dari tanggung jawab; jika penerimaan Pihak A tertunda atau penolakan yang tidak wajar terjadi, Pihak A akan bertanggung jawab. Dan memberi kompensasi kepada Pihak B atas kerugian yang disebabkannya. Pasal 11: Ketika terjadi perselisihan dalam kontrak ini, kedua belah pihak harus bernegosiasi untuk menyelesaikannya; jika negosiasi gagal, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan ke agen notaris yang menangani notaris kontrak untuk mediasi, atau ke agen manajemen kontrak untuk mediasi, arbitrase, atau langsung ke pengadilan rakyat.
Kontrak ini ada dalam satu salinan, dan masing-masing pihak memegang satu salinan.
Partai A: (Segel) Pesta B: (Segel)
Perwakilan: Perwakilan:
Alamat: Alamat:
Telepon: Telepon:
Bank Rekening: Bank Rekening:
Akun: Akun:
tahun bulan hari
[Lihat akhir artikel untuk mengunduh dokumen word]
Selamat datang untuk bergabung dengan lingkaran [Pertukaran Pemrosesan Mesin (Pengalihdayaan)] untuk berkomunikasi dengan jutaan teman pemesinan, dan Anda juga dapat merilis informasi pembelian gratis, peralatan mesin bekas, solusi teknis, perekrutan pekerjaan, dll .:
(Kartu lingkaran telah ditambahkan di sini, silakan buka klien Toutiao untuk melihatnya)- Pameran Karya Animasi Jaringan "Wabah Perang Shandong, Semua Ingin Menjadi Kota": Orang-orang Menang
- Satu artikel untuk dipahami: hubungan antara toleransi dimensi, toleransi bentuk dan posisi, dan kekasaran permukaan
- Qingdao mengeluarkan pemberitahuan tentang pencegahan dan pengendalian epidemi di gedung-gedung komersial
- Rumus yang umum digunakan untuk pembubutan, penggilingan, dan pengeboran ada di sini, dan Anda dapat memeriksanya saat Anda melakukannya